Tugas Dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin merupakan salah satu organisasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Merangin dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin mempunyai struktur organisasi terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan :   Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan  :   Sekretariat yang terdiri dari subbagian-subbagian.
    1. Unsur Pelaksana            :   Bidang-Bidang yang terdiri dari Seksi-Seksi
    2. Unit Pelaksana Teknis.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  3. Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian
  4. Sub. Bagian Program Dan Keuangan
  5. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :
  6. Seksi Identitas Penduduk.
  7. Seksi Pindah Datang.
  8. Seksi Pendataan Penduduk.
  9. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari :
  10. Seksi Kelahiran.
  11. Seksi Perkawinan dan Perceraian.
  12. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
  13. Bidang Pengelolaan Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari :
  14. Seksi Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan.
  15. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data.
  16. Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis.
  18. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun rincian Uraian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain :

  • Kepala Dinas

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dibidang ketatausahaan kependudukan, pencatatan sipil, informasi pengendalian penduduk, jabatan fungsional dan kewenangan desentraslisasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, dalam melaksanakan tugas pokoknya kepala dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
  3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan serta Membina Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Menyelenggarakan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Mengevaluasikan Pelaksanaan Program kegiatan Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Melaksanakan Tugas Pembantuan di Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Melaporkan dan  mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan pelaporan serta menyelenggarakan urusan admnistrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan. Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi :

a)   Pengkoordinasian perencanaan program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja Dinas;

  • Pengkoordinasian penyiapan standar operasional prosedur (SOP) kerja Dinas;
  • Pengkoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  • Pengelolaan Admnistrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  • Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  • Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas.
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu sekretaris melaksanakan urusan administrasi umum perkantoran serta kehumasan, menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

a.   Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Umum dan Kepegawaian;

b.   Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;

c.   Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi Pegawai Dinas;

d.   Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

e.   Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;

f.    Pembagian tugas, pemberian, petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

g.   Pelaksanaan Administrasi Umum, Kepegwaian dan Peningkatan SDM meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, kearsipan, dan penyusunan database pegawai Dinas;

h.  Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja.

i.    Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah.

j.    Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas.

k.   Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan dan admnistrasi kepegawaian Dinas.

l.    Pelaksanaan fasilitas pembinaan pegawai dan admnistrasi kepegawaian Dinas.

m.  Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai Dinas.

n.  Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Umum dan Keegawaian.

o.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Kepala Sub. Bagian Program  dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris dalam Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta Penyusunan Pelaporan.

Dalam menyelenggarakan  tugasnya Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang program dan keuangan;
  2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  4. Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  6. Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
  7. Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
  8. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  9. Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
  10. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
  11. Penyusunan perencanaan, Pelaksanaan program kegiatan pada Sub Bagian  Program dan Keuangan;
  12. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  13. Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  14. Penghimpunan dan pendokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
  15. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
  16. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
  17. Pelaksanaan Pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
  18. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
  19. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program dan keuangan;
  20. Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk. Dalam melaksanakan tugas pokoknya  Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. Penyusunan perencanaan bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pada bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  11. Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk

Kepala Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan Identitas pendudukdan dalam melaksanakan tugas pokok nya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada seksi Identitas Penduduk;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada seksi Identitas Penduduk;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada seksi Identitas Penduduk;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Identitas Penduduk;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan Identitas Penduduk;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak pelaksanaan pelayanan identitas penduduk;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelayanan pemberian identitas penduduk;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada seksi Identitas Penduduk;
  9. Melaksanakan pelayanan pemberian Indentitas Penduduk dan menerbitkan identitas penduduk sesuai SOP;
  10. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban  pelaksanaan program kegiatan pada seksi Identitas Penduduk; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Pindah Datang

Kepala Seksi Pindah Datang mempunyai tugas membantu kepala bidang penyiapan bahan membantu kepala bidang dalam perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk. dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pindah Datang;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pindah Datang;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pindah Datang;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Pindah Datang;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan Seksi Pindah Datang;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak pelaksanaan proses pindah datang;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap penduduk yang Pindah Datang;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pindah Datang;
  9. Melaksanakan pelayanan terhadap pindah datang penduduk sesuai SOP;
  10. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban  pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Pindah Datang; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Pendataan Penduduk

Kepala Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas membantu kepala bidang penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk. dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pendataan Penduduk;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pendataan Penduduk;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pendataan Penduduk;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Pendataan Penduduk;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan Seksi Pendataan Penduduk;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak pelaksanaan implementasi data kependudukan, updating data dan pemeliharaan data penduduk;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap proses pendataan penduduk;
  8. Melaksanakan penyiapan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
  9. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pendataan Penduduk;
  10. Melaksanakan pelayanan terhadap pelaksanaan pendataan penduduk  sesuai SOP;
  11. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Pendataan Penduduk; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis  dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil dan dalam melaksanakan tugas pokoknya  Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  4. Penyusunan perencanaan bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  8. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  9. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pada bidang pelayanan pencatatan sipil;
  11. Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang pelayanan pencatatan sipil; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Kepala Seksi Kelahiran

Kepala Seksi Kelahiran mempunyai mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Kelahiran;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Kelahiran;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Kelahiran;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Kelahiran;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan Seksi Kelahiran;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pendaftaran kelahiran;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap proses pendaftaran kelahiran;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Kelahiran;
  9. Melaksanakan pelayanan terhadap pendaftaran kelahiran sesuai SOP;
  10. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Kelahiran; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian

Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan pendaftaran Perkawinan dan Perceraian;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap proses pendaftaran dan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  9. Melaksanakan pelayanan terhadap pendaftaran dan pencatatan perkawinan dan perceraian sesuai SOP; dan
  10. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Perkawinan dan Perceraian;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian

Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian mempunyai tugas membantu kepala bidang melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pelayanan proses Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pelaksanaan pelayanan proses Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap proses Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  8. Melaksanakan pelayanan dan menerbitkan akta terhadap perubahan pendaftaran status anak, status kewarganegaraan dan kematian sesuai SOP; dan
  9. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Perubahan Seksi Perubahan Status Anak, kewarganegaraan dan kematian;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui sekretaris melaksanakan perumusan kebijakan teknis  dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan dalam  melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
    1. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
    1. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja;
    1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
    1. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
    1. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
    1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
    1. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; dan
    1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas membantu kepala bidang melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi dan dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pelakasanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  9. Melaksanakan pelayanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai SOP; dan
  10. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas membantu kepala bidang melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan dandalam menyelenggarakan  tugas pokoknya  Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pelakasanaan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi terhadap pelayanan Pengolahan dan Penyajian Data kependudukan;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  9. Melaksanakan pelayanan Pengolahan dan Penyajian Data kependudukan sesuai SOP; dan
  10. Melaporkan dan membuat pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu kepala bidang melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan dalam menyelenggarakan  tugas pokoknya  Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  4. Menyusun Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Seksi Kerjaama dan Inovasi Pelayanan;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  6. Menyiapkan juknis dan juklak tentang pelakasanaan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  7. Melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan Inovasi Pelayanan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan; dan
  9. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.