Surat Keterangan Pindah Datang

Persyaratan: 1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Formulir permohonan pindah datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.