KK BAGI PASANGAN BARU
Setelah pernikahan selesai dilakukan, hendaknya anda segera membuat KK baru. Prosesnya dapat anda awali dengan memohon surat Pengantar membuat KK baru dari ketua RT, setelah itu surat pengantar dibawa pada Ketua RW untuk dimintakan stempel, kemudian surat pengantar yang telah distempel dibawa ke Kelurahan dan isilah form permohonan KK baru di Kelurahan yang bersangkutan.
Untuk syarat administrasi yang dibutuhkan adalah Surat Pengantar dari Rt yang telah dibubuhi stempel oleh RW, fotokopi buku nikah ataupun akta perkawinan, dan juga surat keterangan pindah apabila anggota keluarga anda adalah pendatang baru di wilayah anda.
KK BARU AKIBAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN
Syarat yang harus anda bawa saat membuat KK untuk penambahan anggota baru ini adalah :
- Surat pengantar dari RT ataupun RW,
- KK lama, dan
- Surat keterangan kelahiran.
KK BARU KARENA ADA ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG
Jika ada sanak saudara yang menumpang dan tinggal bersama anda dalam waktu yang lama, maka anda diharapkan dapat membuat perubahan data dalam KK dengan cara melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT ataupun RW,
- KK lama,
- Surat keterangan pindah datang dari pihak yang berwenang,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dan menetap bersama anda dari luar negeri, dan
- Paspor, izin tinggal tetap, beserta SKCK atau surat tanda lapor diri bagi WNA.
KK BARU KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KEMATIAN
Sedangkan dalam hal memperbarui data akibat adanya fenomena kematian anggota keluarga adalah :
- Surat Pengantar dari RT ataupun RW,
- KK lama, dan
- Surat keterangan kematian.
Demikianlah tadi syarat dan prosedur dalam membuat permohonan kartu keluarga (KK) baru dalam berbagai macam kondisi kependudukan.