Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orangtua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:

  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orangtua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.