Syarat mengurus akta kelahiran anak
Ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk pengurusan akta lahir anak. Beberapa persyaratan dokumen yang biasanya diwajibkan antara lain:
- Fotocopy akta nikah kedua orangtua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
- Fotocopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
- Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotocopy KTP saksi yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di Desa atau Kelurahan.
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000 bila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak.
Cara mengurus akta kelahiran anak
Orangtua bisa langsung mengurus akta lahir anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pastikan persyaratan dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Selanjutnya, datangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lalu petugas akan memproses sebagai berikut:
- Meneliti berkas yang menjadi persyaratan pembuatan akta lahir
- Memasukkan data dalam komputer
- Pengecekan data dan paraf oleh petugas pemeriksa data
- Tanda tangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Akta akan mendapatkan stempel atau cap
- Penyerahan akta kelahiran pada pemohon